ETIKA KOMPUTER
A. ETIKA
Di dalam Kamus besar bahasa
Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1998) mengartikan
pengertian Etika dalam tiga Hal :
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan buruk tentang statu hak dan kewajiban moral.
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pelanggaran terhadap etika biasanya diberikan sanksi berupa :
·
Sanksi Sosial
·
Sanksi Hukum
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pelanggaran etika :
●
Kebutuhan
Individu Korupsi alasan ekonomi
●
Tidak
ada pedoman
Area “abu-abu”, sehingga tidak ada panduan
●
Perilaku
dan kebiasaan individu Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
●
Lingkungan yang
tidak etis Pengaruh dari komunitas
●
Perilaku
orang yang ditiru
Efek primordialisme yang kebablasan
B. ETIKA KOMPUTER
Etika komputer adalah ilmu
tentang bagaimana berperilaku terhadap penggunaan komputer.
Seiring dengan perkembangan
komputer dan penggunaannya, etika komputer mulai muncul pada tahun 1940an dan
terus dipelajari hingga sekarang. Saat ini etika komputer sudah mulai dimasukan
dalam mata pelajaran wajib dihampir semua perguruan tinggi yang memiliki
jurusan komputer.
Masalah yang muncul adalah
bagaimana teknologi komputer harus digunakan?. Etika komputer hadir untuk
menjawab apa yang harus kita lakukan.
Isu-isu penting dalam etika komputer adalah
:
·
Kejahatan Komputer
Merupakan kejahatan yang timbul
akibat penggunaan komputer secara
ilegal (Andi Hamsah, 1998).
Misalnya : penyebaran virus,
email spam, carding, dan lain-lain.
·
Cyber
Ethics / Etika Internet
Internet hadir
untuk menjembatani seluruh
komputer di seluruh
dunia sehingga tidak ada lagi batasan jarak. Komunikasi antar user
menjadi sangat lancar dan membuka peluang bagi banyak hal, misalnya bisnis,
edukasi dan lain-lain.
Masalah
yang muncul adalah user berasal dari berbagai belahan dunia dengan budaya yang
berbeda. Perbedaan ini dapat menimbulkan perpecahan, oleh karena itu dibuat
aturan dan prinsip yang disebut Nettiquette/Netiket berdasarkan IETF (The
Internet Engineering Task Force).
·
E-commerce
Electronic
Commerce merupakan model perdagangan secara elektronik yang biasanya dilakukan
via internet. Ini memberi banyak kemudahan, misalnya konsumen tidak perlu
jauh-jauh pergi melihat barangnya atau pada produsen yang dapat memasarkan barangnya tanpa harus
bertemu dengan konsumen.
Akan tetapi
kemudian muncul masalah seperti perhitungan pajak, perlindungan konsumen, pemalsuan tanda tangan
digital, dan sebagainya. Indonesia sempat sangat
bermasalah dengan hal ini sampai di-‘blacklist’
oleh salah satu situs e-commerce Amerika karna dianggap user Indonesia banyak melakukan tindakan ilegal.
·
Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Software
merupakan bentuk digital yang sangat mudah untuk digandakan. Disatu sisi
memberi kemudahan dalam hal perbanyakan produksi tetapi disisi lain membuka
peluang untuk pembajakan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah dan
menghambat pembajakan tetapi pembajakan
tetap marak tanpa adanya kesadaran dari user.
·
Tanggung
jawab Profesi
Kode etik
profesi muncul untuk memberi gambaran adanya tanggung jawab bagi pekerja
di bidang komputer
untuk menjalankan fungsi dan tugasnya secara profesional. Di Indonesia telah
dibentuk IPKIN (Ikatan Profesi Komputer dan Informatika)
sejak tahun 1974 yang merupakan organisasi profesi di bidang komputer.
C. HAKI DI INDONESIA
Ada beberapa hal yang mendorong
terjadinya pelangaran HAKI di Indonesia,
antara lain :
·
Produk yang intangible/tidak dapat diukur/dapat dibuat dalam format
digital sangat banyak, misalnya : Musik, Film, Buku, Software.
·
Penggandaan
dari bentuk digital tidak merubah kualitas.
·
Harga produk
bajakan jauh lebih murah dan lebih mudah diperoleh.
·
Kurangnya
penegakan hukum dan kesadaran dibidang ini.
Di Indonesia telah dilakukan
beberapa tindakan untuk melindungi HAKI, dan mengatasi masalah pembajakan,
antara lain :
·
Terbitnya
Undang-undang tentang HAKI, yaitu UU No.6/1982 yang disempurnakan menjadi UU No. 12/1997 dan disempurnakan lagi
menjadi UU No. 19/2002
·
Adanya penertiban penjualan dan penggunaan software bajakan oleh pihak
berwajib.
·
Penggalakan
penggunaan software open source yang
bersifat gratis oleh pemerintah, salah satunya
lewat IGOS (Indonesia Go to Open Source) dan dibentuknya kelompok-kelompok pengembang software
open source.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar